BUOL-Ketua Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dan juga mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah 2 feriode Jamrin SH.MH mengatakan, pernyataan Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah Nanang, baru-baru ini bisa picu kegaduhan jelang Pemilu.
Menurutnya pernyataan Nanang yang menyebutkan, Laksanakan sendiri saja pilkada, tidak usah libatkan KPU, terkait rasionalisasi usulan anggaran kebutuhan Pilkada ke Pemerintah Daerah (Pemdah) Buol tidak sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Konstitusi UUD 1945, kata dia, sudah mengatur bahwa pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum, sedangkan ketentuan tentang pemilu diatur dengan undang-undang.
"Pernyataan Ketua KPU Buol itu sebenarnga memberikan warning terhadap Pemda agar menjadi perhatian, tentu saja ada etika untuk menyampaikannya karena yang membuat pernyataan itu pejabat publik, tidak elok pejabat publik membuat pernyataan seperti itu, ".
"Sehingga sepatutnya ketika akan menyampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi. Pilihan kalimat yang dikeluarkan pejabat publik harus terukur karena setiap pernyataan penyelenggara Pemilu itu bisa mengerus kepercayaan publik terhadap institusi tersebut, " jelas Ketua PPI Provinsi Sulteng
Dia menambahkan, terselenggaranya pemilu secara demokratis dan bermartabat harus diselenggarakan secara beretika dan bermartabat sehingga menghasilkan pemerintahan dan kekuasaan yang demokratis sesuai aspirasi rakyat.
Sementara untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat dan berbudaya diperlukan sinergi, kolaborasi antara Pemda, KPU, Bawaslu, DKPP, serta pihak pihak terkait.
"Sehingga sangat perlu adanya karakter seperti ketaatan pada undang-undang, terjaminnya hak memilih, adanya komitmen untuk melawan money politics, dan terwujudnya kerjasama yang baik antara pemda dan panitia pemilihan, " ungkapnya
Selanjutnya kata Jamrin, pihaknya sangat berharap kepada pemerintah, baik Pemprov dan Pemkab se-Sulteng agar segera menyepakati besaran anggaran penyelenggaraan pemilu 2024
sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah dan Penyelengara karena salah satu syarat utama terlaksananya pilkada, yaitu tersedianya anggaran yang telah terpenuhi untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas.
"Pemilu 2024 tinggal hitungan hari mari kita kawal sukseskan demi terwujudnya Pemilu yang demokratis dan bermartabat.
Baca juga:
Alex Wibisono: Gerindra dalam Turbulensi
|
"Olehnya saya berharap, setiap pihak dapat menumbuhkembangkan rasa dan sikap saling menghormati untuk menwujudkan pemilu bermartabat, " pungkasnya (Basri Djulunau)